Cara Lapor Pajak SPT Bagi PNS Dengan Menggunakan Bukti Potong 1770 S

BERBAGI - Laporan pajak tahunan ini, biasanya sudah dipotong langsung oleh instansi terkait, PNS hanya menerima Bukti Potong nya saja. Bukti potong ini digunakan untuk melaporkan melalui link https://djponline.pajak.go.id/ secara mandiri. Sebelum melakukan pelaporan secara online, sebaiknya sediakan dulu bahan-bahan yang diperlukan antara lain:

1. Bukti Potong dari Instansi terkait berupa formulir SPT 1770 S atau SPT 1770 SS
2. NPWP
3. e-mail atau nomor HP

Bukti Potong ini ada dua yaitu 1770 S untuk pegawai yang penghasilan netto nya lebih dari 60 juta, sedangkan formulir 1770 SS bagi pegawai yang penghasilannya kurang dari 60 juta per tahun. Sedangkan NPWP digunakan untuk login berikut paswordnya harus diingat. Kalau lupa pasword, bisa menggunakan fasilitas lupa sandi/pasword dengan syarat nomor ePIN nya masih ingat. E-mail yang masih aktif dan nomor HP digunakan untuk verifikasi atau pemberitahuan dan untuk mencetak bukti pelaporan. 

FORMULIR SPT 1770 SS (Dibawah 60 juta)

1. Masuk ke link pajak Login | Direktorat Jenderal Pajak , masukan NPWP berikut paswordnya, lalu masukan kode chaptha atau kode keamanan.
 
 
2. Setelah login, pilih menu "Lapor" lalu pilih sub menu "Efiling"
 
 
3. Lalu pilih menu "Buat SPT", kemudian jawab beberapa pertanyaan Pilih saja "tidak", "tidak", "ya" (karena kurang dari 60 juta).

 
4. Pilih tahun bayar pajak, isi normal, jika sudah melakukan pelaporan dan ingin membetulkan, maka pilih pembetulan ke berapa kalinya, jika baru pertama kali kosongkan saja, pilih selanjutnya.
 
 
5. Pada poin A.Pajak Penghasilan; masukan penghasilan netto dalam negeri, pengurangan jika ada, penghasilan tidak kena pajak, semua point ada pada bukti potong dari instansi terkait. Jangan lupa pilih tanggungan (berapa orang yang menjadi tanggungan wajib pajak) sampai nilai akhirnya "Nihil"
 

 6. Untuk point B.Penghasilan yang dikenakan PPn Final; lewati saja, kemudian point C. Daftar Harta; silahkan isi sesuai harta yang dimiliki, Point D.Pernyataan; tinggal ceklis saja, lanjut ke langkah selanjutnya.

 
7. Pada menu kirim SPT status SPT nya harus nihil. Jika belum nihil berarti masih ada yang salah, silahkan perbaiki lagi, biasanya pada jumlah tanggungan, atau pada pengurangan. Selanjutnya pilih menu klik "disini" untuk mengirim kode verifikasi. 
 
 
8. Pilih mode pengiriman, bisa melalui email atau nomor HP lewat sms. 
 
 9. Buka pesan SMS jika menggunakan nomor HP atau buka email catat kode verifikasinya
 
 10. Masukan kode verifikasi yang sudah didapat tadi pada pada link pajak tadi lalu pilih menu "kirim"
 
 
11. Buka lagi email yang tadi sudah didaftarkan lalu cetak Bukti penerimaan elektronik.
 
Bukti Penerimaan Elektronik
 
Sebagai catatan, lebih baik menggunakan email saja untuk memverifikasi dan mengirim bukti penerimaan nya.
 
FORMULIR SPT 1770 S (Diatas 60 juta)
 
1.  Setelah login pada pertanyaan pilih "tidak","tidak","tidak" (karena diatas 60 juta), pilih "dengan formulir".
2. Untuk point A. Penghasilan Netto; silahkan isi sesuai dengan bukti potong dari instansi
3. Untuk point B. Penghasilan kena pajak; pilih jumlah tanggungan
4. Untuk point C. Daftar pemotong; kilik "Tambah" lalu masukan jenis pajak, nomor NPWP pemotong, nomor bukti pemotong, jumlah pph yang dipotong lalu "simpan". Semua jawaban ada dibukti potong yang sudah diperoleh dari instansi terkait.
5.  Untuk langkah selanjutnya sama dengan diatas pada formulir SPT 1779 SS.

Demikian cara melakukan pelaporan pajak secara online dengan menggunakan formulir atau bukti potong dari ionstansi terkait.
,
Baca Juga

No comments:

Post a Comment

Sosial Media

Postingan Populer