Pengajuan NUPTK
Pengajuan NUPTK baru ini dikhususkan bagi para GTK yang sudah terdaftar di Aplikasi Dapodik tetapi belum mempunyai NUPTK. Sedangkan yang belum terdaftar di Aplikasi Dapodik, harus minta persetujuan dulu dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Terkait agar terinput di Aplikasi Dapodik. Untuk mendapatkan Nomor Unik ini memang tidak mudah membutuhkan proses yang sangat panjang bahkan sampai beberapa tahun baru mendapatkan.
Pada kesempatan ini saya akan sedikit berbagi mengenai cara pengajuan NUPTK secara online. Mulai tahun 2017, untuk pengajuan NUPTK ini dapat dilakukan secara online. Meskipun untuk pengajuan NUPTK bisa secara online tetapi tetap harus memenuhi beberapa syarat. Bagi guru yang sudah PNS syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Scan KTP
2. Scan SK Pengangkatan PNS/CPNS
3. Scan SK Penugasan
4. Scan Ijazah SD/Sederajat
5. Scan Ijazah SMP/Sederajat
6. Scan Ijazah SMA/SMK/Sederajat
7. Scan Ijazah S1
Sedangkan syarat untuk pengajuan NUPTK Non PNS adalah sebagai berikut:
1. Scan KTP
2. Scan SK Bupati/Wali Kota/Gubernur
3. Scan Surat Tugas dari atasan langsung
4. Scan Ijazah SD/Sederajat
5. Scan Ijazah SMP/Sederajat
6. Scan Ijazah SMA/SMK/Sederajat
7. Scan Ijazah S1
Cara pengajuan untuk NUPTK baru adalah sebagai berikut:
1. Buka situs http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2. Login menggunakan user id dan pasword untuk Aplikasi Dapodik
3. Setelah login, pilih menu "NUPTK"
4. Pilih sub menu "Calon Penerima NUPTK"
5. Masukanlah semua data yang telah dipersiapkan
6. Jika sudah di upload semua, klik tombol "OK"
Sebagai catatan: Pengajuan NUPTK ini memakan waktu cukup lama karena harus melewati beberapa tahapan. Setelah upload documen, tahap pertama adalah menunggu Approve Dinas Kab/Kota, jika lolos tahap pertama selanjutnya tunggu proses Approve olah LPMP/BP PAUD-Dikmas. Jika sudah lolos dari LPMP tinggal tunggu penerbitan NUPTK.
Demikian cara pengajuan untuk mendapatkan NUPTK baru, semoga bermanfaat.
Baca Juga
,
No comments:
Post a Comment