BERBAGI - NUPTK atau Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan ini dapat diajukan oleh semua GTK. Baik yang sudah PNS tetapi belum mempunyai NUPTK ataupun PPPK atau juga Tenaga Honorer. Semua sekolah baik negeri maupun swasta dapat mengajukan GTK nya untuk mendapatkan NUPTK asalkan persyaratannya sudah terpenuhi.
Pengajuan NUPTK ini harus melewati beberapa proses approve atau validasi kelengkapan berkas dimulai dari Dinas Pendidikan Kab/Kota jika verifikasi isetujui maka berlanjut verifikasi oleh LPMP/BP PAUD-DIKMAS selanjutnya verifikasi oleh PDSPK sekaligus penerbitan NUPTK. Pada tahap ini GTK masih sebagai calon penerima NUPTK karena harus melewati Verval Oleh PDSPK dan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal SETDITJEN untuk disesuaikan dengan data dari Dapodik.
Dalam proses pengajuan NUPTK ini, GTK bisa meminta bantuan dari operator sekolah, karena untuk login ke web NUPTK harus menggunakan user dan pasword dapodik. Berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan oleh GTK dalam pengajuan calon penerima NUPTK :
I. Bagi GTK yang sudah PNS
2. Scan SK Pengangkatan PNS/CPNS
3. Scan SK Penugasan
4. Scan Ijazah (SD - S1/D4)
II. Bagi GTK Non PNS
2. Scan SK Bupati/Wali Kota/Gubernur
3. Scan Surat Tugas dari atasan langsung
4. Scan Ijazah ( SD s.d. S1/D4)
III. Langkah - langkahnya adalah sebagai berikut
2. Login menggunakan user dan pasword Dapoik
3. Pilih menu Pengajuan NUPTK
No comments:
Post a Comment