BERBAGI- Pada Aplikasi Dapodik versi 2022c atau yang sebelumnya, untuk Identitas GTK (Guru dan Tendik) sudah dikunci. Jadi untuk perbaikan datanya tidak bisa langsung pada Aplikasi Dapodik itu sendiri, meskipun sudah login menggunakan akun PTK tetap tidak bisa merubah data Identitas tersebut. Data Identitas yang tidak bisa dirubah antara lain, Nama GTK (Guru dan Tendik), Jenis Kelamin, Tempat lahir Tanggal Lahir, serta Nama Ibu Kandung.
Untuk mengedit Identitas tersebut yang sudah dikunci harus melalui verval PTK. Web Verval PTK ini bisa diakses dengan menggunakan akun atau id yang dipakai login ke Aplikasi Dapodik. Berikut adalah langkah-langkah untuk perbaikan data GTK yang sudah dikunci.
1. Login ke halaman berikut Kemdikbud Login. Login menggunakan akun atau id yang dipakai untuk Aplikasi dapodik. Kalau sudah pernah ganti biasanya coba masuk dengan akun yang lama ika tidak masuk dengan akun yang baru.
2. Pilih menu "Perbaikan Identitas". Jika tidak muncul coba scrol atau geser ke bbawah sampai menemukan menu "perbaikan Identitas"
3. Pilih salah satu GTK yang akan dirubah Identitasnya dengan cara klik tombol "Perbaikan". Jika tidak muncul, geser scroler ke sebbelah kanan.
4. Silahkan pilih Identitas apa yang mau diperbaiki, jika sudah dirasa benar pilih tombol "Perbaikan Data".
Jika tidak berhasil biasanya data tersebut tidak sesuai dengan Dukcapil, oleh karena itu sesuaikan dengan data pada Kartu Keluarga (KK). Tunggu proses perbaikan data di approve dan lakukan sinkronisasi pada Aplikasi Dapodik offline. Proses approve biasanya memerlukan waktu beberapa hari, tinggal tunggu saja.
,
No comments:
Post a Comment