BERBAGI - Setiap guru maupun tendik, wajib mempunyai Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan atau sering disingkat NUPTK. Baik guru/tendik PNS maupun non PNS/honorer harus memilikinya sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan. Dan juga sebagai syarat untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Kemendikbud.
NUPTK berbeda dengan NIP meskipun fungsinya hampir sama yaitu sebagai identitas guru maupun tendik. NUPTK ini dimulai sejak tahun 2006 sampai dengan 2009 diadakan pendataan guru/tendik baik yang PNS/Honorer untuk diajukan mendapatkan NUPTK.
Namun mulai tahun 2012, seiring dengan munculnya Aplikasi Dapodik dan Padamu, maka guru/tendik yang belum mendapatkan NUPTK bisa diusulkan secara Online. Namun tidak semua usulan dapat dipenuhi karena pesrsyaratan yang belum lengkap atau tidak sesuai.
Akhirnya mulai tahun 2019, guru/tendik yang belum mempunyai NUPTK dimasukan ke dalam daftar calon penerima NUPTK bukan diusulkan. Jadi setiap guru/tendik akan mendapatkan NUPTK,namun harus ada langkah-langkah yang wajib ditempuh.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan NUPTK pada aplikasi verval PTK terbaru.
Sebelum melangkah ke Aplikasi Verval PTK, sebaiknya persiapkan dulu berkas-berkas yang diperlukan,antara lain:
- SK Pengangkatan/Penugasan sekurang-kurangnya 2 tahun atau 5 semester bekerja.
- KTP
- Ijazah (SD,SMP,SMA/Sederajat,S1)
Semua berkas tersebut di atas di scan ke dalam format PDF.
Langkah selanjutnya,kunjungi situs http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/Verval. Untuk masuk ke web tersebutharus menggunalan username dan pasword yang digunakan untuk Aplikasi Dapodik. Jadi, kalau kita bukan Operator Sekolah, maka hubungi Operator tersebut dan berikan semua berkas yang sudah di scan tadi.
Setelah login di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/Verval, pilih menu "VervalPtk" dilanjutkan dengan memilih sub menu "Pengajuan NUPTK". Di menu tersebut akan muncul daftar guru/tendik yang belum mempunyai NUPTK dengan status sebagai "Daftar Calon NUPTK".
Sebagai catatan, agar muncul di Aplikasi verval ptk ini, guru atau tendik harus terdaftar dulu di Aplikasi Dapodik. Jadi kalau belum terdaftar di dapodik, segeralah mengajukan ke Dinas kab/Kota agar dapat segera dimasukan ke Aplikasi Dapodik. Atau kita bisa meminta bantuan Operator Sekolah, jika kita belum tahu syarat-syaratnya.
Kembali ke langkah selanjutnya yaitu jika sudah terdapat pada "Daftar Calon NUPTK", maka tinggal pilih menu "Ajukan NUPTK". Setelah itu akan muncul menu untuk upload berkas tadi yait sebanyak 6 berkas antara lain SK Penugasan masukan pada kolom SK, KTP ajukan pada klom KTP begitu juga untuk Ijazah sesuaikan dengan kolom jenjangnya.
Jika semua berkas sudah terupload, maka tinggal pilih menu "Ajukan". Selanjutnya kita lihat di menu "Status Pengajuan NUPTK", jika sudah masuk dalam status "Antrian" berarti semua berkas sudah terupload dan tinggal menunggu aprove Dinas Kab/Kota sampai diterbitkannya oleh Pusat.
Pengajuan NUPTK ini memerlukan waktu yang cukup lama, karena harus melewati aprove Dinas Kab/kota,Provinsi,LPMP dan pusat. Jika berkas tidak lolos, maka kita bisa mengulangi lagi dan mengunggah berkas yang dinyatakan tidak valid saja.
Demikian cara pengajuan NUPTK bagi guru/tendik pada Aplikasi VervalPTK terbaru, semoga bermanfaat.
,
No comments:
Post a Comment