Cara Download Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan Terbaru

BERAGI - Rapor pendidikan merupakan hasil asesmen dan survei nasional satuan pendidikan (satdik) atau daerah. Asesmen dilakukan oleh peserta didik sedangkan survei nasional dilakukan oleh guru. Satuan pendidikan dapat menjadikan rapor pendidikan ini sebagai acuan dalam mengidentifikasi masalah, merefleksikan ajarnya, dan membenahi kualitas pendidikan secara menyeluruh.

Dalam rapor pendidikan tersebut ada beberapa kriteria capaian antara lain:

1. Di bawah kompetensi minimum
2. Memcapai kompetensi minimum
3. Mahir
4. Cakap
5. Dasar
6. Perlu intervensi khusus
7. Belum tersedia
8. Merintis
9. Berkembang
10. Membudaya
11. Baik
12. Cukup
13. Kurang

Di bawah kompetensi minimum artinya hasil pencapaian kurang dari 50%, Mencapai kompetensi minimum artinya sebagian besar hasil telah mencapai batas kompetensi minimum. Jika satuan pendidikan merintis itu artinya satuan pendidikan mulai mengembangkan program, sedangkan jika capaiannya membudaya itu berarti sekolah telah secara rutin melaksanakan kegiatan.

Berikut adalah cara masuk platform Rapor Pendidikan
Rapor Pendidikan dapat diakses oleh Kepala Sekolah dan Operator Pendidikan atau juga admin seperti staf tata usaha.

1. Masuk ke link https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/app . Untuk masuk ke link ini gunakan akun yang memakai admin bisa kepala sekolah atau staf Tata Usaha yang sudah memiliki akun belajar id.

2. Pilih bilah atau menu "Tindak Lanjut"

3. Pilih tahun lalu klik tombol "Unduh Rapor Pendidikan"



Dalam rapor pendidikan ini ada PBD (Perencanaan Berbasis Data) dan Dokumen Uraian Kegiatan ARKAS sebagai referensi dalam menganggarkan tindak lanjut dari hasil Rapor Pendidikan. PBD dan Dokumen Uraian Kegiatan ARKAS ini dapat di unduh pada link https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/app . 



Pada menu "Tindak lanjut" dibawah menu "Unduh Rapor Pendidikan" digulir ke bawah maka akan menemukan menu "Unduh Rekomendasi PBD"

Demikian cara mengunduh Rapor Pendidikan untuk satuan pendidikan, semoga bermanfaat.
,
Baca Juga

No comments:

Post a Comment

Sosial Media

Postingan Populer