Cara Mengisi Laporan Pajak Di DJP Online Melalui Formulir 1721-A2 Bukti Potong Pajak Pasal 21 Error SO001

Berbagi -Yang pertama kali kita lakukan dalam pengisian laporan Pajak di DJP Online adalah Formulir Bukti Pemotongan dari Instansi terkait, misalnya bagi seorang Guru, maka bukti potongnya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab/Kota setempat. Bukti potong ini berupa Formulir 1721-A2. Atau dapat meminta langsung ke Kantor pajak terdekat.

Langkah selanjutnya adalah mempunyai NPWP dan Pasword untuk login atau masuk ke aplikasi DJP Online. Pada kesempatan ini saya anggap kita sudah mempunyai NPWP dan Pasword, sehingga tidak perlu daftar atau regristasi. 

Seandainya belum mempunyai pasword atau belum terdaftar, maka harus melakukan pendaftaran di DJP online tersebut. Untuk pendaftaran baru, kita harus mempunyai email yang aktif dan E-Fin. Untuk mendapatkan e-fin tersebut dapat meminta atau menghubungi kantor pajak setempat.

1. Masuk ke website 

https://djponline.pajak.go.id/account/login 

Masuk atau login dengan menggunakan NPWP dan pasword yang sudah didapat, Jika terjadi kesalahan Error SO001 itu berarti pasword atau NPWP tidak ditemukan atau tidak aktif. Untuk mengaktifkan hal tersebut dapat menghubungi kantor pajak untuk meminta e-fin.


2. Pilih menu "Lapor" lalu pilih "E filing"


3. Selanjutnya pilih menu "Buat SPT"


Pada menu ini akan ditampilkan tiga pertanyaan yang harus dijawab oleh wajib pajak. Jika pertanyaan ke 1 dijawan "Tidak", ke 2 dijawab "Tidak" dan pertanyaan ke 3 dijawab "Ya" maka akan muncul form "SPT 1770 SS" beraarti penghasilan wajib pajak kurang dari 60 juta rupiah.

Dan jika pertanyaan ke 1 dijawab "Tidak", ke 2 dijawab "Ya" dan pertanyaan ke 3 "Dengan Panduan" maka akan muncul form "SPT 1770 S" berarti penghasilan wajib pajak lebih dari 60 juta rupiah. Jadi silahkan pilih sesuai penghasilan yang anda peroleh.




4. Untuk langkah selanjutnya pilih tahun pajak lalu klik "Berikutnya"

5. Pengisian Pajak Penghasilan

Untuk form A. Pajak Penghasilan, untuk mengisinya lihat di Bukti Potong tadi yang sudah kita persiapkan. Pada poin 3 Penghasilan Tidak Kena Pajak, silahkan pilih berapa jumlah tanggungan (anak yang mejadi tanggungan) jika ada. Pada form A ini jumlah harus 0 atau Nihi.

6. Untuk selanjutnya silahkan isi Form B dan Form C jika ada.

7. Pengisian Form D

Untuk Form D itu tandanya kita sudah selesai mengisi laporan pajak dan tinggal ceklis/centang pada kolom "setuju"


8. Persetujuan

Untuk langkah terakhir adalah mengkonfirmasi kode verifikasi bahwa data yang kita masukan adalah benar. Pilih tombol [di sini] untuk pengiriman kode verifikasi, bisa dipilih melalui e-mail yang terdaftar atau juga bisa melalui nomor ponsel yang sudah terdaftar juga.

Sebagai catatan, sebelum mengisi pelaporan pajak, diharuskan kita merubah dulu profil yaitu mengenai nomor ponsel dan e-mail yang aktif. Karena e-mail dan ponsel ini akan dipakai untuk verfikasi pelaporan pajak.

9. Verifikasi

Jika sudah dilakukan "verifikasi" kita tinggal mencetak bukti pelaporan


Demikian cara pelaporan pajak pribadi melalui aplikasi DJP Online, semoga bermanfaat dan terima kasih.

,
Baca Juga

No comments:

Post a Comment

Sosial Media

Postingan Populer