Cara dan Syarat Mengikuti Sensus Penduduk Secara Online

Sensus Penduduk Online

Sensus Penduduk tahun 2020 ini akan dilaksanakan secara online mulai tanggal 15 Februari tahun 2020 secara serentak. Namun pemerintah juga akan menyelenggarakan sesus penduduk secara offline yaitu melalui wawancara oleh petugas sensus yang datang ke rumah. Sensus penduduk secara offline atau wawancara ini akan dilaksanakan setelah Sensus penduduk secara online selesai yaitu mulai bulan Juli 2020.

Tidak semua data NIK sudah terdaftar di sensus penduduk secara online, oleh sebab itu maka pemerintah menyediakan sensus penduduk secara offline melalui door to door oleh petugas BPS yang datang langsung ke rumah.

Sebelum melakukan sensus secara online, sebaiknya kita persiapkan syarat-syaratnya antara lain:
1. KTP
2. KK (Kartu Keluarga)
3. Akta Kelahiran
4. Surat Nikah/Cerai
5. Sertifikat Rumah
6. Surat Kematian (Jika ada)

Jika semua persyaratan sudah lengkap, langsung kunjungi situs https://sensus.bps.go.id/login
- Masukan NIK
- Masukan Nomor KK
- Masukan Captcha
- Tekan tombol "cek keberadaan"


Jika NIK kita sudah terdaftar, maka secara otomatis akan terlihat di tampilan awal situs web tersebut. Dan kita akan dibawa ke tampilan pengisian pasword yang berfungsi untuk mendaftar dan masuk ke menu sensus online. Pada menu ini buatlah pasword yang mudah diingat sebanyak dua kali memasukan pada kolom yang tersedia. Selanjutnya buat pertanyaan/pilih sesuai keinginan kita dan mudah diingat. Pertanyaan ini dimaksudkan jika suatu saat kita lupa pasword.


Setelah selesai membuat pasword, selanjutnya kita akan masuk ke menu sensus. Isilah semua pertanyaan yang ada di kolom pertanyaan tersebut. Jika kita belum mempunyai data yang lengkap, maka kita bisa menyimpan dulu hasil jawaban kita dan bisa dilanjutkan dilain waktu.
Seandainya data yang kita input sudah lengkap, maka kita bisa kirim data tersebut dengan cara klik tombol "kirim". Jika sudah dikirim, selanjutnya download/unduh bukti pengisian dan simpan jika suatu saat datang petugas sensus.

Jadi urutan pengisian sensus penduduk secara online adalah sebagai berikut:
1. Masuk ke halaman sensus.bps.go.id
2. Pilih Bahasa, lalu masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Isikan kode/captcha yang tampak di bawah No KK,lalu klik "cek keberadaan"
4. Buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan lalu klik "buat pasword" untuk pengamanan data yang sudah Anda catatkan pada SP online
5. Masukan kata sandi yang sudah dibuat, lalu klik "Masuk".
6. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online lali klik "mualai mengisi".
7. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar.
8. Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data setiap anggota keluarga "sudah update" lalu klik "kirim".
9. Unduh bukti pengisian dan selesai

Demikian tutorial singkat cara mengikuti sensus penduduk secara online, semoga bermanfaat.
,
Baca Juga

No comments:

Post a Comment

Sosial Media

Postingan Populer