DAPODIK VERSI 2020
Bagi rekan-rekan Operator Sekolah,perubahan versi pada Aplikasi Dapodik ini sangat ditunggu-tunggu. Apa lagi bersamaan dengan telah dimulainya Tahun Pelajaran Baru, segala jenis isian pada Aplikasi Dapodik harus segera diperbaharui atau di update. Begitu juga harus dengan segera input Peserta Didik Baru untuk berbagai keperluan Data Sekolah.
Sebelum rilis Aplikasi Dapodik Versi 2020 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sudah mengeluarkan Daftar Perubahan dari versi sebelumnya. Adapun perubahan tersebut antara laian:
A. SARANA PRASARANA
Seiring pemanfaatan data Sarana Prasarana (Sarpras) untuk program pendidikan, kebutuhan informasi sarpras semakin berkembang.
1.Tanah dan Bangunan
- Tanah
Data tanah yang sebelumnya ada pada menu sekolah, kini akan berpindah pada menu Sarpras. Selain data luas tanah yang sudah siisi pada menu sebelumnya, informasi terkait tanah diharapkan dapat memuat ukuran serta dokumen kepemilikan.
- Bangunan
Data bangunan akan dikelompokan berdasarkan lokasi tanah. Pada data bangunan diharapkan dapat memuat informasi jumlah lantai pada setiap bangunan,kepemilikan, serta ukuran setiap komponen bangunan.
2. Ruang
Menu ruang memuat data prasarana pada aplikasi versi sebelumnya. Pada menu ruang data akan dikelompokan menjadi beberapa ruang utama dan ruang penunjang. Data ruang akan terhubung dengan data bangunan, dimana diharapkan akan diketahui jumlah ruangan pada setiap bangunan. Selain informasi kondisi ruang, informasi tambahan yang diharapkan diisi dari sekolah adalah ukuran dari setiap komponen bangunan.
3. Alat Angkutan dan Buku
- Alat ;
Menu alat berisi data peralatan pendidikan yang berada pada setiap ruang. Data ini dikelompokan berdasarkan jenis alat dan diharapkan dapat diketahui berapa jumlah dan kondisi alat disetiap ruang.
- Angkutan;
Pembaruan data sarana salah satunya yaitu pendataan data angkutan. Data angkutan berisi data kendaraan - kendaraan untuk operasional sekolah. Informasi yang diminta adalah informasi jenis angkutan serta kepemilikan dan dokumen kendaraan.
- Buku ;
Referensi buku baik berupa buku teks maupun non teks semakin diperkaya. Sekolah diharapkan dapat mengisi dengan lengkap informasi buku, jumlah, status kelaikan serta lokasi buku berada.
B. PESERTA DIDIK
1. Nomor Kartu Keluarga
Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar peserta didik data nomor Kartu Keluarga.
2. Peserta Didik Tidak Lulus
Sesuai informasi sebelumnya bahwa proses kelulusan untuk peserta didik tingkat akhir akan dilakukan oleh Admin Dapodik Pusat secara otomatis oleh sistem. Bagi peserta didik yang tidak lulus, prosedur yang harus dilakukan oleh sekolah yaitu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk membatalkan status kelulusan data peserta didik yang tidak lulus tersebut melalui Manajemen Dapodikdasmen untuk Dinas Pendidikan.
3. Peserta Didik Mutasi
Proses Mutasi Peserta Didik akan dilakukan setelah Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 rilis dan sudah melakukan sinkronisasi dengan versi terbaru.Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pemetaan siswa mutasi ke dalam rombel.
C.GURU DAN TENAGA PENDIDIK (GTK)
Pada menu ini adanya perubahan pada menu dengan adanya penambahan atribu baru yaitu:
1. Nomor Kartu Keluarga (KK)
2. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
Penambahan atribut no KK dan NUKS ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi, pembinaan GTK serta perumusan kebijakan serta mendukung transaksional GTK berbasis data Dapodik.
Demikian yang dapat saya sampaikan.
,
No comments:
Post a Comment